Optimisme Caleg Suara Terbanyak
2 Jan 2009 Catatan Lepas
WAKTU jalan-jalan di sebuah mal di Batam, awal pekan ini, saya berpapasan dengan seorang caleg dari sebuah partai tengah. Saya sebut partai tengah, karena perolehan suara mereka di Pemilu 2004 lalu secara nasional masuk lima besar. Katanya, dia akan mengubah strategi kampanye. Seperti apa?
“Saya akan ubah strategi, tidak lagi turun ke calon pemilih,” katanya.
“Lho, kok..?” tanya saya.
“Ya, masyarakat sudah tak mau lagi diberikan janji-janji. Kebetulan, saya juga tidak mau mengumbar janji lagi. Takut saya kelak ditagih,” katanya.
“Kan sekarang sudah pakai suara terbanyak,” kata saya lagi.
“Maka dari itu, saya tidak mau lagi turun sering-sering ke masyarakat, nanti terlanjur banyak janji-janji”.
“Oh…”
“Nanti Pak Candra tolong saya, ya? Saya mau bikin iklan kampanye di TV, nanti Pak Candra tolong komentari hasilnya”. Saya hanya mengangguk ringan. Padahal, manalah saya tahu soal itu.
Hm… berubahnya aturan penentuan caleg yang berhak duduk di legislatif, dari nomor urut ke suara terbanyak, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, sedikit banyak bakal mengubah peta kampanye para caleg. Kader jenggot tidak akan serta-merta memperoleh kursi, meskipun mereka diletakkan pada nomor wahid. Meskipun selama ini, sudah ada beberapa partai yang “pura-pura” mengubah aturan, dari nomor urut ke suara terbanyak, namun masih pakai embel-embel 15 persen, 30 persen, dan syarat lainnya.
Di lain kali, saya menelpon seorang teman yang ikut mencalonkan diri, namun di nomor urut jauh di bawah. Dia juga mengakui bahwa keputusan MK tersebut telah memberikan darah baru baginya. Sebab, menurut teman itu, meskipun tidak di urutan atas, namun dia yakin, di dapilnya, dia bakal mampu bersaing dengan caleg partai lain, sementara caleg dari partainya sendiri diyakini bisa dikalahkannya. Hm… sebuah optimisme baru.
Benar, bahwa MK sudah mengeluarkan keputusan yang diam-diam ditentang sejumlah petinggi partai tersebut. Pasalnya, partai yang terlanjut melakukan rekrutmen caleg dengan cara lebih memperhatikan kader jenggot –bergantung ke pimpinan partai– dan dengan melakukan “pungutan” asal dapat nomor cantik, bakal diprotes keras oleh kader mereka sendiri. Sebab, untuk mendapatkan nomor kecil itu, mereka sudah mengeluarkan dana yang tak bisa disebut kecil.
Akan tetapi, keputusan MK itu bisa mengubah segalanya. KPU tidak memerlukan Perppu untuk segera melaksanakannya, kata Ketua MK Mahfud MD. Maka, ini the real battle field bagi para caleg, tanpa peduli apakah mereka kader jenggot atau bukan. Yang penting, siapapun yang memperoleh suara terbanyak, bakal dapat duduk di kursi legislatif lima tahun ke depan.
Namun, sesederhana itukah? Apakah caleg yang memperoleh suara terbanyak di partainya bakal langsung dapat kursi? Tidak. Masih ada aturan lain yang mesti mereka ketahui, yakni, caleg yang memperoleh suara terbanyak di partainya, baru akan dapat duduk di kursi legislatif jika peroleh suara partainya secara keseluruhan mampu meraih kuota kursi tersebut. Artinya, suara partai secara keseluruhan di sebuah dapil haruslah memenuhi angka BPP yang akan ditentukan dari seluruh perolehan suara semua kontestan pemilu, barulah kemudian caleg peraih suara terbanyak berhak duduk mewakili partainya di DPRD.
Lucunya, tidak semua caleg mengetahui aturan tersebut. Misalnya, seperti diakui Ketua KPUD Batam Hendrianto, kepada saya, belum lama ini. Katanya, salah seorang caleg dari partai A terkejut setelah diberitahukan aturan tersebut.
“Jadi, dia pikir, seluruh suara yang diraih partainya kelak akan mengantarkannya duduk di kursi dewan, karena dia caleg tunggal partai di dapilnya. Padahal, itu tidak otomatis, karena harus dihitung lagi apakah partainya berhak menempatkan wakil di DPRD atau tidak. Setelah partainya dinyatakan memenuhi kuota untuk dapat kursi nanti, barulah kemudian dilihat caleg peraih suara terbanyak dari partai tersebut. Ini banyak belum dipahami oleh para caleg,” kata Hendrianto.
Wah, kalau demikian, Pemilu 2009 kali ini tidak hanya akan menjadi pertarungan seru antara sesama kader satu partai, lalu antar kader lain partai, dan antar-partai, namun akan lebih seru ketika kelak saat pengitungan suara sah. Sebab, ternyata masih banyak caleg, apalagi calon pemilihnya, yang tidak mengetahui aturan main agar caleg tertentu bisa meraih satu kursi legislatif. Inilah salah satu pekerjaan berat KPU dan KPUD untuk terus mensosialisasikan aturan main (rule of the game) Pemilu 2009 ini, agar kelak tidak terjadi chaos.***



January 2nd, 2009 at 10:08 pm
Smart juga tuh yang ga mau jualan janji karena ga mau ditagih janjinya.
Bukankah, kampanye adalah jualan janji? Kalo ga mau janji, ntar tak laku….
February 9th, 2009 at 5:33 pm
Saya kira tulisan saudara memang ada benarnya. Jadi caleg sekarang ini memang susah-susah gampang! Susah mau dipercaya masyarakat, gampang diangkat-angkat masyarakat asal mau tebar “sembako”.
Masalah Keputusan MK kemarin (isi dan aturannya) memang banyak caleg yang tidak tahu? Jangankan tahu isinya, lihat keputusannya aja belum pernah! Karna emang malas mau baca-baca begituan. Wajar saja kalo saya katakan kebanyakan caleg kita itu karbitan (bukan semuanya lho!). Kenapa?
Wong caleg-caleg itu tahunya cuma sibuk pasang stiker, baliho, umbul-umbul, spanduk dan kampanye terselubung. Masalah apa itu dan bagaimana tugas anggota DPRD, UU Pemilu, Program Kerja, Misi dan Visi Caleg, bukanlah hal yang perlu dikuasai saat ini tapi bagaimana mencari lumbung suara dulu bung!
Ibarat mau jadi dokter, cari pasien dulu sebanyak-banyak, baru setelah itu belajar ilmu kedokterannya. Ya jelas aja pada tambah parah atau koma nasib pasien (rakyat) bagi mereka yang terkena kibul dokter gadungan.
Itulah gambaran para caleg masa kini banyak yang menafikan dengan aturan sehingga kemungkinan besar ada benturan sesama caleg dari partai yang sama sangat rentan terjadi karena kurangnya pemahaman tentang undang-undang dan aturan pemilu sehingga menimbulkan konflik internal partai.