Mobil Baru Banjiri Pinang
15 Aug 2010 Catatan TP
HAMPIR tiga bulan tak nulis, rindu juga rasanya. Tak usahlah saya ceritakan apa penyebabnya, karena memang tidak penting. Yang jelas, selama tiga bulan ini, lumayanlah perubahan yang terjadi di Tanjungpinang, misalnya listrik, intensitas pemadaman sudah jauh menurun. Kalau dua bulan yang lalu masih mati suka-suka hati mereka, belakangan pemadaman hanya terjadi ketika sebab-sebab tertentu, misalnya karena force majeur. Hanya saja, untuk menambah daya dan pasang baru, kita masih harus mengelus dada, entah sampai kapan. Ada yang bilang Agustus, ada juga yang menyebutkan September. Suka-suka PLN-lah!
Dalam pada itu, pekan lalu, ada kabar yang cukup menggembirakan datang dari Kementerian Perekonomian di Jakarta. Mereka melakukan rapat kesekian kalinya soal pemantapan Free Trade Zone (FTZ) Batam-Bintan-Karimun. Tiga persoalan mendasar berhasil dipecahkan. Setidaknya, menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, penyelesaian tiga persoalan mendasar itu akan menstimulasi pertumbuhan FTZ di kawasan BBK. Ketiganya adalah soal tumpang-tindih lahan di Batam, importasi kendaraan bermotor, dan pelayanan satu atap. Meskipun menurut Ketua Dewan Kawasan Kepri (ex oficio) HM Sani, selain tiga persoalan di atas, masih ada beberapa masalah yang akan dipecahkan dalam waktu dekat, misalnya terkait penerapan PPN Telekomunikasi dan masterlist barang impor. Sebagaimana diketahui, penerapan PPN Telekomunikasi di Batam, sangat meresahkan, karena layanan telekomunikasi yang selama ini bebas PPN, harus dibayar dengan pajaknya. Padahal, ruh FTZ itu sendiri adalah pemberian isentif pajak, termasuk pembebasan PPN dan PPnBM.
Baiklah, kita tinggalkan sejenak beberapa persoalan yang masih akan dibahas, katanya, pada 25 Agustus kelak itu. Yang menarik adalah soal mobil, kali ini tentang diperbolehkannya lalu-lalang mobil impor dari satu kawasan FTZ ke kawasan FTZ lainnya. Misalnya, kendaraan impor dari Batam, boleh masuk ke Bintan dan Tanjungpinang atau sebaliknya. Demikian pula kendaraan impor di Karimun diperbolehkan lalu-lalang di jalanan Batam. Meskipun, kata Menperindag Mari Elka Pangestu, kendaraan yang lalu-lalang tersebut haruslah baru (brand new) yang diawasi melalui plat nomor polisinya. Hanya saja, karena tidak semua kawasan di Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun masuk ke dalam FTZ, tentulah lalu-lintas kendaraan ini kelak akan diawasi sedemikian rupa. Logikanya, ada pintu-pintu entrance maupun exit di beberapa kawasan, terutama kawasan perbatasan antara FTZ dan kawasan pabean Indonesia. Mudahkah? Tentu tidak, karena harus dilengkapi dengan pos-pos penjagaan dan pemeriksaan. Selain itu, ini juga potensi suap antara aparat dengan pemilik. Aturannya melarang, tapi boleh cincai-cincai. Persis seperti permainan gelper yang “secara resmi” dilarang, tapi masih bisa sembunyi-sembunyi. Yang abu-abu begini selalu disenangi aparat, karena kalau dilegalkan, duitnya masuk ke kas negara. Lha, kalau di grey area, kan duitnya bisa dibagi-bagi, hahaha…
Soal mobil impor, akan berbeda halnya ketika kendaraan tersebut lalu-lalang di dalam kawasan FTZ saja, misalnya di sepanjang Pulau Batam. Yang tidak masuk dalam FTZ hanyalah pulau-pulau yang tidak terhubungkan oleh enam jembatan yang sudah terbangun sejak era BJ Habibie tersebut. Meskipun terakhir, Pemko Batam mengusulkan agar Pulau Janda Berhias juga masuk ke dalam kawasan FTZ. Artinya, di Batam, kendaraan impor baru yang dibebaskan dari PPnBM tersebut bebas berkeliaran di sepanjang jalan raya. Tentu beda halnya dengan Karimun dan Pulau Bintan yang tidak semuanya masuk ke dalam kawasan FTZ (istilahnya FTZ enclave). Pokoknya, cukup ribetlah nanti jadinya.
Misalnya begini. Mobil baru yang diperuntukkan bagi kawasan FTZ Bintan, tentu tidak bisa seenaknya masuk ke Tanjungpinang. Karena FTZ Tanjungpinang hanya mencakup Senggarang dan Pulau Dompak, maka di kedua kawasan itu sajalah kendaraan tadi bebas masuk dan beroperasi di jalanan. Bolehkah kendaraan tadi berputar-putar di pasar Tanjungpinang, misalnya? Tentu saja tidak, secara teoritis. Namun bukan tidak mungkin, untuk kawasan yang tidak ada pembatas (border) secara jelas seperti Senggarang, Pulau Dompak, dan Tanjungpinang (kota), nantinya akan diberlakukan “aturan khusus”. Misalnya, boleh saja kendaraan-kendaraan tersebut melintas, namun dibatasi jumlah maupun waktunya. Caranya, di pintu exit, kendaraan tersebut akan diberi surat jalan dan dicop seperti paspor di pintu entrance. Jangka waktunya ditentukan misalnya tiga hari. Jika lewat dari tiga hari kendaraan tadi tidak “kembali” ke kawasan FTZ, maka akan dinyatakan illegal. Setidaknya, begitulah yang ada dalam benak saya dan Tanjungpinang akan dibanjiri mobil baru . Sebab, jika mobil itu hanya bebas berkeliaran di dalam kawasan FTZ saja, berapalah besarnya Senggarang dan Pulau Dompak itu? Untuk apa pakai mobil di sana, meskipun baru? Untuk keperluan perusahaan dan industri? Bukankah sekali waktu penghuninya juga perlu keluar dari lokasi?
Dulu, sebelum menjadi Gubernur, HM Sani, dalam sebuah perbincangan dengan saya pernah membayangkan bahwa kelak akan diatur sedemikian rupa soal arus kendaraan dari dan ke kawasan FTZ. Yah, mirip-mirip ngecop paspor itulah. Pengecopan dilakukan, misalnya di pelabuhan roro Telagapunggur (Batam) dan di pintu masuk pelabuhan Tanjunguban (Bintan). Apalagi kalau misalnya jembatan yang menghubungkan Batam dengan Bintan itu kelak benar-benar teralisasi 10, 15, atau 50 tahun lagi, tentulah arus kendaraan di kedua kawasan tidak lagi hanya dibatasi hanya untuk kendaraan dalam negeri saja. Baiklah, kita tunggu saja gebrakan Ketua DK yang juga Gubernur Kepri, HM Sani, kelak setelah dilantik, untuk menyelesaikan soal potensi silang-sengkarut aturan FTZ ini.***
*) Penulis adalah Pimpinan Umum TANJUNGPINANG POS.



Leave a Reply