Memperpendek Masa “Bulan Madu” Dua HMS
26 Aug 2010 Catatan TP
SAAT memberikan kata sambutan ketika melantik HM Sani – HM Soerya Respationo (Dua HMS) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, 19 Agustus lalu di Tanjungpinang, banyak pesan menarik disampaikan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menjelaskan secara detail seputar PP 19/2010 tentang kewenangan Penguatan Kewenangan Gubernur. Sepengetahuan saya, inilah kali pertama dia menjelaskannya di depan masyarakat. Sebelumnya, Gamawan lebih banyak menjelaskan seputar PP tersebut di depana kalangan legislatif, akademisi, dan di forum-forum diskusi maupun talkshow radio dan televisi.
Sebagai orang yang punya pengalaman empiris sebagai gubernur, tentu Gamawan pernah mengalami “masa-masa sulit” dalam mengkoordinir bupati dan waki kota. Dia menyindir sikap bupati/walikota yang cuek terhadap panggilan rapat yang biasa dilayangkan oleh gubernur.
“Jika itu terus-menerus terjadi, bagaimana mungkin gubernur dapat melaksanakan fungsi koordinasi yang diembannya? Makanya, melalui PP ini, semuanya diatur kembali, karena pada dasarnya gubernur juga merupakan perpanjangan yangan pemerintah pusat di daerah,” tegas Gamawan dengan suara lembut namun jelas. Beda dengan intonasi suara Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi yang terkesan “tidak siap” menyampaikan pidato saat pelantikan HM Sani – HM Soerya ketika itu. Intonasinya terlalu datar.
Apa yang dikemukakan Gamawan memang menjadi salah satu isyu sentral di setiap pertemuan para gubernur di Indonesia. Di forum-forum resmi, para gubernur sebenarnya sudah lama curhat soal ini, sejak zaman Mendagri masih dijabat Mardiyanto, bahkan jauh sebelum itu. Para gubernur yang menurut UU Pemerintahan Daerah itu, selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut, kerap merasa “dilecehkan” oleh bupati/wali kota. Dalam tugas-tugas koordinasi, tak jarang kebijakan gubernur menjadi sangat tidak bergigi di hadapan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Bahkan pada rapat-rapat koordinasi, bupati/wali kota hanya mengutus pejabat setingkat sekda, asisten, bahkan kadis. Padahal tak jarang masalah yang dibahas masuk dalam kategori penting. Nah, karena hubungan yang tidak harmonis itu, terkesan pemerintah provinsi “membalasnya” dalam bentuk lain, misalnya mengulur-ulur waktu untuk verifikasi ABPD yang diajukan oleh kabupaten/kota.
Yang tak kalah menarik adalah pernyataan Mendagri soal pemilukada itu sendiri. Menurutnya, sebelum pemilukada berlangsung, semua boleh berkompetisi. Namun setelah pemenangnya diketahui, maka sesungguhnya si pemenang adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat.
“Dalam hal ini, gubernur dan wakil gubernur yang dilantik hari ini, bukan hanya menjadi gubernur bagi partai pengusung dan tim sukses, tapi adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau. Tugas tim sukses, cukup sampai hari ini saja, sampai di sini, sebab selanjutnya gubernur dan wakil gubernur akan bekerja untuk seluruh masyarakat Kepulauan Riau,” kata Gamawan dalam penyampaian penuh kelakar, siang itu di halaman Gedung Daerah Tanjungpinang.
“Jangan sampai,” lanjut Mendagri, “setelah ini, gubernur dan wakil gubernur disibukkan dengan proposal dari tim sukses. Saya bicara begini, karena saya pernah punya pengalaman jadi gubernur”.
“Makanya, biarkanlah gubernur dan wakil gubernur bekerja untuk merealisasikan visi-misi dan janji mereka saat kampanye,” tambah Gamawan.
Sebagaimana diketahui, pasangan HM Sani – HM Soerya, saat Pemilukada Gubernur yang digelar 25 Juni 2010, diusung oleh Partai PDI Perjuangan, bersama PKNU dan Hanura. Pasangan ini mengungguli Nyat Kadir – Zulbahri (Partai Demokrat, PKS, PAN) dan Aida Zulaikha – Eddy Wijaya (Partai Golkar, PPP, PKB, dan lainnya). Hanya saja, dua pasangan yang meraih suara hampir sama, Nyat-Zulbahri dan Aida- Eddy mengajukan gugatan ke MK. Di MK, Aida mencabut gugatan, sementara Nyat-Zulbahri lanjut. Sampai akhirnya MK memenangkan KPUD Kepri dan pasangan Sani-Serya tetap sebagai peraih suara terbanyak. Demikian pula di Dewan Kehormatan KPU Pusat, lagi-lagi KPUD Kepri dinyatakan tidak bersalah.
Bagi kita masyarakat Kepri, tidak ada salahnya menaruh harapan kepada kedua pemimpin baru tersebut. Selain harapan agar mereka berdua segera mewujudkan janji-janji kampanye dan program kerja yang tertuang dalam visi dan misi keduanya, tentu kita juga wajib mengawasi jalannya pemerintahan di bawah keduanya. HM Sani yang selama ini adalah Waki Gubernur mendampingi Ismeth Abdullah, bukanlah orang baru di pemerintahan. Meskipun, untuk menjadi pemimpin, pengalaman saja tidaklah cukup. Perlu visi-misi yang jelas dan keberanian bersikap secara tegas. Demikian pula HM Soerya, selama ini dikenal sebagai Ketua DPRD Batam dan terakhir Wakil Ketua DPRD Kepri. Namun, pengalaman politik semata belumlah cukup, karena memimpin daerah sangat berbeda dengan memimpin lembaga legislatif maupun partai politik. Saya yakin, mereka berdua pasti mampu melaksanakannya.
Terakhir, semoga keduanya tidak terlalu lama larut dalam “bulan madu” dan segera bekerja menuntaskan berbagai persoalan mendesak di hadapan, demi Kepulauan Riau yang lebih maju dan sejahtera. Selamat bekerja.***
Catatan: Penulis adalah Pimpinan Umum TANJUNGPINANG POS.



Leave a Reply