Memantau Natuna dan Anambas

Beberapa hari yang lalu, empat wartawan yang mengaku sebagai petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bikin heboh di Natuna. Belakangan, direvisi bahwa mereka murni wartawan, bukan petugas KPK. Mereka datang ke Ranai, ibukota Natuna, konon, hendak memeriksa Bupati Natuna Drs Daeng Rusnadi MSi. Di antara mereka mengaku wartawan Koran Pemberantasan Korupsi yang kalau disingkat tentu saja KPK juga. Menurut Kasat Reskrim Natuna AKP Rudi S Idris, keempat wartawan orang itu adalah DW, LK, LS, dan DS. Satu di antaranya wartawan mingguan di Batam.

Sontak, kabar ini membuat heboh. Sampai-sampai seorang pengacara senior di Batam, Ampuang Situmeang, berkomentar dan akan menurunkan tim pencari fakta, sebab, polisi setempat dianggap menghalang-halangi tugas pers yang dijamin UU 40/99. Polisi disebut juga menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Anti-Korupsi. Serikat penerbit suratkabar (SPS) Kepri juga memberikan komentar. Mereka dikabarkan akan membentuk tim pencari fakta pula. Uniknya, belum ada satupun organisasi profesi wartawan yang bersuara.

Bagi saya, ada yang ganjil dalam kasus tersebut. Semula, wartawan itu mengaku dari KPK dan minta Polres Natuna memfasilitasi ruang untuk pemeriksaan. Mereka, menurut AKP Rudi, hendak memeriksa Bupati Natuna Drs Daeng Rusnadi berkaitan dugaan korupsi APBD. Belakangan, mereka menyebut bukan dari KPK (komisi pemberantasan korupsi) yang disegani itu, melainkan dari koran Pemberantasan Korupsi (KPK). Walah!

Pertanyaan kemudian, kalau wartawan, kok minta fasilitas ruang “pemeriksaan” kepada polisi? Kedua, apa boleh wartawan “memeriksa” pejabat daerah? Untuk yang pertama, mereka punya jawaban bahwa pelindung Koran Pemberantasan Korupsi, tempat mereka bekerja, adalah mantan petinggi polisi di sebuah provinsi di Jawa, sehingga dinilai wajar minta fasilitas ruang Polres Natuna. Namun soal pemeriksaan, barangkali maksudnya adalah “mewawancarai”, sebab memeriksa pejabat tentulah bukan domainnya pers alias wartawan.

Dari kejadian di atas, menurut hemat saya, ada baiknya diselesaikan saja menurut porsinya. Jika memang keempat wartawan itu ada indikasi hendak melakukan penipuan atau bahkan lebih jauh lagi, tentu ini sudah masuh ke wilayah penegakan hukum. Namun, jika ternyata keempat wartawan itu memang sedang melakukan tugas mereka sebagai jurnalis, tentu saja tak seorangpun boleh menghalanginya. Sebab, wartawan bekerja dilindungi oleh UU Pers Nomor 40/1999.

Namun, terlepas dari kejadian di atas, Natuna memang menggiurkan. Sejak dimekarkan menjadi kabupaten sendiri, terlepas dari kabupaten induk, Kabupaten Kepri, yang hari ini menjadi Kabupaten Bintan, Natuna memang sering menjadi sasaran. Tidak saja oleh aparat penegak hukum, pejabat Jakarta, wartawan gadungan, bahkan LSM pun tumbuh subur. Ada yang menjadikan Natuna sebagai lahan garapan baru. Pasalnya, rentang kendali yang berjauhan dengan ibukota Provinsi Kepri atau Provinsi Riau (sebelum pemekaran), membuat banyak kejadian di daerah penghasil migas itu tak terpantau dengan baik.

Situasinya kini, dipastikan bakal bertambah ramai di hari-hari ke depan. Apalagi Natuna kini sudah dimekarkan pula jadi dua kabupaten dengan berdirinya Anambas sebagai kabupaten baru. Tentu saja banyak potensi korupsi bakal terjadi di daerah paling utara Indonesia itu. Sebab, pemekaran di satu sisi adalah proyek bagi mereka yang bermain dalam lingkaran kekuasaan.

Di tahun-tahun awal pembentukan kabupaten, khususnya di Anambas, tentu sangat rawan berbagai penyelewengan. Sebutlah misalnya proyek sewa kantor pemerintah atau pembangunan sarana perkantoran, serta berbagai pengadaan infrastruktur penunjang pemerintahan baru, sangat rawan terjadinya penggelembungan (mark-up) anggaran. Nah, yang ini, tentu saja harus dipantau
oleh KPK asli di bawah kepemimpinan Antasari Azhar.***

One Response to “Memantau Natuna dan Anambas”

  1. Kampanye damai Pemilu Indonesia 2009 Says:

    Very nice information. Thanks for share………

    *numpang comment yeee*


Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>