Klarifikasi Menjelang Konfercab PWI Kepri

AKHIR-akhir ini, saya bingung bukan main. Awalnya, saya diminta untuk maju sebagai kandidat Ketua PWI Cabang Kepri 2008-2013 pada Konferensi Cabang (Konfercab), 20-21 Desember mendatang di Batam. Alasannya, kandidat lain dari Riau Pos Group / Jawa Pos Group di Kepri (Batam Pos, Batam News, Batam TV, dan Posmetro) yang kesemuanya adalah level pemimpin redaksi (pemred) ke bawah, tidak dapat restu dari manajemen. Posisi seperti mereka rentan terhadap conflict of interest. Maka, belakangan, muncullah saya sebagai calon alternatif, karena saya tidak lagi aktif di redaksi.

Saya sejak semula memang tidak berniat menjadi kandidat. Saya bersama teman-teman lainnya malah berusaha meyakinkan manajemen dengan tetap mendorong tiga pemred (Andra S Kelana, Rizal Saputra, dan Ramon Damora) untuk menjadi kandidat. Namun, saya akhirnya “terpaksa” mengambil peran untuk “menyelamatkan” grup, setelah ada amaran dari big boss bahwa pemred harus mundur dari jabatan kalau ingin maju ke suksesi ketua PWI. Apalagi ketua saat ini, Socrates (PU Batam Pos), sejak jauh hari sudah menyatakan “capek” dan tidak mau dicalonkan lagi. PU Posmetro Ade Adran Syahlan, tak berminat juga. Demikian pula Hasan Aspahani (Pemred Batam Pos) sudah mengincar posisi ketua di organisasi lain.

Eh, belakangan, saya jadi salah tingkah oleh “ulah” kawan-kawan. Pertama, ada yang mempermasalahkan status saya yang bukan pengurus di PWI, kedua, ada yang persoalkan masa bergabungnya saya di PWI yang katanya belum tiga tahun, sampai yang paling yahud, ketiga, ada yang mempersoalkan posisi saya yang dulu suka “kongkow-kongkow” dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ketika di Pekanbaru.

Well, saya takkan ngotot untuk maju. Itu sudah saya tegaskan ke big boss dan PO. Tapi, soal ketiga “tudingan” di atas, saya punya jawaban, untuk sekadar mengklarifikasi saja.

Pertama, soal saya bukan pengurus PWI Kepri, itu betul. Namun, pasal 17 ayat (1) ada kalimat yang mengatakan “calon ketua PWI Cabang DIUTAMAKAN dari pengurus cabang”. Artinya, ini tidaklah menjadi keharusan. Pasal itu tidak menyebutkan bahwa calon ketua cabang “tidak boleh” datang dari mereka yang tidak duduk sebagai pengurus cabang. Ketika suksesi ketua PWI Riau awal tahun ini, salah seorang kandidatnya juga bukan pengurus, namun anggota biasa. Kalau kemudian dia kalah di pemilihan, itu soal lain.

Kedua, saya disebut belum genap tiga tahun jadi anggota PWI. Itu juga keliru, karena saya sudah tercatat sebagai Anggota Muda di PWI Cabang Riau sejak tahun 1995. Untuk membuktikan ini, ada sertifikat yang masih saya simpan. Apakah waktu 13 tahun itu kurang dari 3 tahun? Bukankah saya kini tercatat sebagai anggota PWI Cabang Kepri dan memiliki Kartu Pers yang masih berlaku hingga Agustus 2009?

Ketiga, apa yang salah dengan AJI? Berdosakah seorang anggota PWI ikut “kongkow-kongkow” dengan AJI? Betul, bahwa dulu di tahun 2000-an, saya ikut bersama kawan-kawan wartawan di Pekanbaru merintis berdirinya AJI Pekanbaru. Saat itu, kran demokrasi makin terbuka dan beberapa daerah diberi mandat untuk merintis berdirinya AJI. Lalu, saya ikut 12 teman untuk merintisnya.

Alasan saya waktu itu, daripada organisasi AJI yang sama terhormatnya dengan PWI itu jatuh ke tangan “wartawan yang tak jelas” alias bodong, maka saya ikut teman-teman merintisnya. Maka berdirilah AJI Pekanbaru dengan ketuanya Eddy Mohd Yatim. Sedangkan saya tidak pernah mendapat SK dan tidak pernah terstruktur di dalam AJI Pekanbaru. Untuk alasan yang sama, seorang teman yang ikut memfasilitas berdirinya AJI Pekanbaru, belakangan menjadi Wakil Ketua PWI Cabang Riau. Tidak ada masalah sejauh ini.

Lantas, dapatkah saya disebut telah keluar dari PWI, sementara PWI Riau tidak pernah memecat saya? Berita acaranya pun, sesuai ketentuan PD/PRT PWI, tidak pernah dibuat dan tidak pernah saya terima dari PWI Riau. Pertanyaan kemudian adalah, kalau saya dianggap telah membelot dan keluar dari PWI, mengapa Kartu Pers yang saya miliki kini bisa diproses tanpa mengalami hambatan di PWI Cabang Kepri? Sahkah Kartu Pers milik saya yang juga ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat (dulu) Tarman Azam yang saya miliki itu? Bukankah PWI Pusat mengeluarkan kartu pers untuk saya berdasarkan rekomendasi dari Ketua PWI Cabang Kepri?

Demikianlah klarifikasi ini saya buat untuk sekadar meluruskan berbagai opini tentang saya. ***

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>