Ketua DK kok Bingung?

Ismeth AbdullahUndang-undang (UU) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sudah keluar. PP yang mengatur tiga KPBPB (Batam-Bintan-Karimun), bahkan sudah ada sejak UU masih berbentuk Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Lalu, Keppres pembentukan Dewan Kawasan (nasional dan daerah) sudah turun juga. Tinggal kini membentuk badan pengusahaan kawasan di masing-masing daerah (BBK). Tapi, masih saja KPBPB itu tidak bisa dilaksanakan. Hng…alah!

Anehnya, Ketua DK KPBPB BBK (selanjutnya disebut FTZ saja, karena lebih familiar) Ismeth Abdullah mengaku bingung. Katanya, pemerintah pusat tidak serius menerapkan FTZ di BBK. Buktinya, PP 63 tahun 2003 tentang PPN dan PPnBM, masih saja berlaku di kawasan ini. Padahal, ruh dari penerapan FTZ itu sendiri adalah memberikan isentif dan keringanan pajak bagi dunia usaha. Ini jelas bertentangan dengan PP 63 yang memberlakukan pajak bea masuk tinggi atas empat komoditi; mikol, elektronik, rokok, dan otomotif.

Sebagai orang awam, saya tentu lebih bingung dibanding Ismeth Abdullah, yang juga Gubernur Kepri itu. Mungkin dunia usaha tak kalah bingung dibanding ketua DK tersebut. Apalagi masyarakat luas, pasti bingung plus-plus!

Pasalnya, sepengetahuan saya, sesuai dengan hierarki dan kekuatan hukumnya, tingkatan perundang-undangan di Indonesia, untuk di pusat, terdiri dari: 1). Undang-Undang Dasar dan Ketetapan MPR(S), 2). Undang-Undang, 3). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, 4). Peraturan Pemerintah, 5). Keputusan Presiden, 6). Keputusan Menteri, 7). Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen, 8). Keputusan Direktur Jenderal Departemen, dan 9). Keputusan Kepala Badan Negara.

Dari hierarki dan kedudukan perundang-undangan di atas, jelas bahwa UU KPBPB atau sering disebut UU FTZ kedudukannya dua kali lebih tinggi dibanding PP 63. Sebab, di atas PP masih ada Perppu, lalu kemudian barulah UU. Oleh sebab itu, mestinya ketika UU FTZ sudah dituangkan dalam lembar negara, maka segala peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan UU itu sendiri, menjadi gugur. Artinya lagi, setelah UU FTZ disahkan, seyogianya PP 63/2003 tidak berlaku lagi. Nah, mengapa Ismeth Abdullah mesti bingung?

Di sinilah “uniknya” Indonesia. Terlalu banyak ruang yang disediakan bagi perdebatan, bahkan untuk hal-hal yang sudah amat transparan dan cenderung remeh-temeh. Ada harga yang harus dibayar ketika sesorang hendak memutuskan, termasuk dalam hal PP 63 ini, apakah sebuah aturan otomatis gugur atau perlu dibuat aturan penggantinya.

Berkaitan dengan PP 63, muncul dua pendapat yang diyakini memiliki argumen sama kuatnya. Pendapat pertama, tentu saja yakin bahwa PP 63 otomatis gugur pascakeluarnya UU yang lebih tinggi itu. Namun pendapat kedua menyebutkan, karena PP 63 merupakan sebuah produk perundang-undangan, maka pembatalan atau pencabutannya harus dengan instrumen yang sama pula. Artinya, harus ada PP yang membatalkan PP 63 tersebut. Padahal, apa kurangnya UU FTZ yang secara tegas telah “mencabut” aturan di bawah yang bertentangan dengannya, termasuk PP 63 itu?

Dalam konteks ini, saya memahami kebingungan yang dihadapi Ketua DK Ismeth Abdullah. Namun, semestinya, ungkapan ini tidak pernah keluar dari seorang yang diharapkan mampu memberikan sisi pengayoman dari sisi pemerintahan. Bukan hal baru jika seorang gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Posisinya sebagai Ketua DK FTZ BBK, juga perpanjangan Dewan Kawasan Nasional, perpanjangan pemerintah pusat di daerah, sudah memberikan keleluasaan baginya untuk bertindak atas nama kepentingan rakyat dan undang-undang.

Hanya saja, tidak mudah memang melawan hegemoni pusat. Pimpinan daerah harus siap untuk tidak populer. Akan tetapi, keberanian untuk tidak populer dalam kasus ini, bukan berarti tanpa modal sama sekali. Ismeth punya modal yang tidak kecil. UU FTZ adalah modal yang sangat maksimal.
Tinggal kini, adakah keberanian itu dalam diri gubernur untuk “mengambil” sesuatu yang memang sudah menjadi “haknya”? Untuk menjalankan UU KPBPB beserta aturan-aturan di bawahnya? Tanpa harus menunggu “kebaikan hati” pusat lagi, misalnya?

Dalam hati, saya menduga-duga, jangan-jangan, lambatnya pencabutan PP 63 ini, karena ada yang tidak beres di Jakarta sana. Apalagi kalau dikaitkan dengan potential loss dari penerapan PPN dan PPnBM yang selama ini terlanjur dinikmati negara melalui Depkeu. Sebab, menunggu kompensasi berupa PPH, sebagai pengganti PPN dan PPnBM, tentu memerlukan waktu lama. Dengan kondisi itu, di pusat sendiri masih terjadi tarik-menarik yang sangat alot.

Dugaan saya selanjutnya, masih bercokolnya PP 63 itu akibat lambatnya respons pemerintah pusat. Apalagi, kabarnya, surat permohonan pencabutan sudah dikirimkan Ketua DK Ismeth kepada Presiden SBY. Di sinilah masalahnya. Coba kalau ditujukan ke Wapres Jusuf Kalla, mungkin akan beda hasilnya, karena JK memang dikenal sebagai pribadi yang senang “menabrak”. Atau, minimal JK bisa dijadikan martil untuk mendesak SBY, karena SBY memang terlalu hati-hati, kalau tak boleh disebut lamban.***

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>