Gonjang-ganjing Tarif PLN Batam

Hari-hari ini, PT PLN Batam (Pelayanan Listrik Nasional Batam), sebuah perusahaan swasta yang sahamnya dimiliki Otorita Batam dan PLN Persero, jadi bulan-bulanan. Tidak saja oleh pers, tapi juga kalangan pengusaha, yang sangat piawai “memanfaatkan” pers untuk membawa masalah “internal” ini ke ranah publik. Akibatnya, rencana kenaikan tarif listrik yang awalnya dikenakan ke pengusaha, seolah-olah menjadi petaka bagi masyarakat luas.

Adalah DPRD Batam menjadi punca dari segalanya. Setelah beberapa kali molor membahas usulan PLN Batam untuk menaikkan tarif regional –sebagai perusahaan swasta, PT PLN Batam memang “dibenarkan” menerapkan tarif regional dan bisa diubah-suai setiap triwulan–. Setiap tarif yang dikenakan, terlebih dahulu harus disetujui Menteri ESDM.

Nah, ketika persoalan tarif listrik, yang sebenarnya murni bisnis ini masuk ke ranah politik di DPRD Batam, tentulah persoalannya menjadi berlarut-larut. Politicking tidak terhindarkan. Apalagi aroma Pemilu Legislatif sudah semakin sengit. DPRD pun terbelah; setuju kenaikan tarif, tidak setuju, dan tak sedikit yang cari aman. Maklum, sebentar lagi pemilu, jangan sampai tidak dipilih karena mengeluarkan rekomendasi yang tidak populer.

Komisi III yang semula diminta mengkaji kelayakan pengenaan tarif baru, tidak berani mengambil keputusan. Lalu, dilemparlah ke rapat pimpinan gabungan (rapimgab). Uniknya, rekomendasi DPRD yang diambil melalui mekanisme rapimgab kemudian “hanya” diteken salah satu wakil ketua, Chablullah Wibisono. Rekomendasi inilah yang dikesankan sebagai rekomendasi banci, sebab tidak menyebutkan berapa angka kenaikan yang diperbolehkan. DPRD hanya menyebutkan boleh dinaikkan sehingga PT PLN mencapai break event point (BEP) alias balik modal.

Nah, di sinilah letak masalahnya. Siapa yang menghitung BEP? PT PLN Batam-kah? DPRD-kah? Atau Kementerian ESDM-kah? Kalau kemudian keluar Kepmen yang membolehkan kenaikan tarif listrik sampai 14,5 persen, ini berarti melenceng dari angka perkiraan Komisi III yang awalnya hanya membolehkan kenaikan antara 11,3 persen, 11,5 persen, atau 11,7 persen. Hitung-hitungannya, angka pertama untuk BEP, kedua untuk keuntungan 3 miliar, dan ketiga dengan keuntungan 5 miliar. Angka-angka ini diyakini tidak akan membuat PT PLN Batam bangkrut. Artinya, ketersediaan listrik di pulau yang digadang-gadang bakal “meledak” dengan proyek FTZ-nya ini, bisa tercukupi.

Lalu, pengusaha pun mengancam akan membawa masalah ini ke MA. Tak tanggung-tanggung, Kadin, Apindo, dan HKI sudah mempersiapkan pengacara yang konon sangat kondang di Batam, Ampuan Situmeang. Mereka berencana menguji Kepmen itu ke MA. Namun, jika menilik pernyataan mantan ketua MK yang disebut-sebut berminat menjadi ketua MA, Jimly Ashiddqie, sepertinya langkah Kadin cs bakal sulit terlaksana. Sebab, kata Jimly, sebuah produk hukum yang bisa diuji dan dibatalkan oleh MA hanyalah produk hukum yang bertentangan dengan UU. Pertanyaannya, UU mana yang ditabrak oleh Kepmen ESDM itu? UUD pasal 33-kah? Relevankah untuk dikenakan ke PT PLN Batam yang jelas-jelas swasta itu?

Di sinilah piawainya pengusaha di Batam. Rencana kenaikan tarif yang bakal dikenakan kepada mereka per-Oktober 2008, ditarik seolah menjadi persoalan publik. Padahal, untuk rumah tangga sampai 10 ampere atau 2200 VA, tidak terjadi kenaikan. Hanya yang di atas 2200 VA atau 220 KVA-lah yang bakal dikenakan kenaikan tarif tersebut. Tapi, gerakan yang dilakukan kalangan pengusaha, dengan “menggandeng” pers, telah berhasil menciptakan kecemasan bahwa kenaikan tarif listrik kali ini akan menjadi “malapetaka” bagi keseluruhan masyarakat Batam.

Betul bahwa kenaikan tarif listrik golongan industri bakal merembet ke masyarakat luas juga pada akhirnya. Misalnya, cost produksi akan naik, lalu keuntungan perusahaan berkurang. Akibatnya, perusahaan akan menghemat, misalnya mengurangi waktu lembur atau jumlah tenaga kerja. Contoh paling sederhana, jika listrik di mal-mal naik, tentulah pungutan ke tenant akan lebih tinggi dibanding biasanya. Maka, agar tetap untung seperti biasa, para tenant tentu akan menaikkan harga jual produk yang mereka pajang. Akibatnya, harga jual sampai ke konsumen atau masyarakat luas bisa naik pula. Ini biasanya akan berimbas ke barang-barang konsumsi, seperti sembako. Implikasinya bisa sangat luas.

Daya Beli Menurun

Soal akan semakin menurunnya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga kebutuhan, ada faktor lain yang selama ini jarang disentuh orang. Misalnya, tingginya harga sembako di Batam, tidak terlepas dari lemahnya fungsi pemerintah dalam hal pengendalian harga tersebut. Padahal, ini jelas merupakan tugas pemerintah. Pemerintah harus menjamin ketersediaan sembako dan terkendalinya harga-harga.

Selama ini, Batam dan Kepri sudah terlalu diserahkan bulat-bulat ke mekanisme pasar. Padahal, tugas pemerintahlah mengendalikan harga-harga barang konsumsi. Celakanya, sebagian besar produk yang dikonsumsi secara massal, misalnya gula, minyak goreng, dan beras, sudah dikuasai oleh para mafia yang memanfaatkan longgarnya iman aparat penegak hukum. Akibatnya lainnya, dalam menentukan UMK (upah minimum kota) Batam, hampir dipastikan pasti akan terjadi gesekan-gesekan antara pengusaha dengan buruh.

Oleh sebab itu, jika kebutuhan masyarakat terhadap sembako masih tersedia dengan harga terjangkau dan di bawah pengendalian pemerintah, sebenarnya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap kenaikan berbagai tarif pelayanan yang tidak bisa dihindari itu. Sebab, pada akhirnya, toh, kemampuan dan tingkat konsumsi masyarakatlah yang akan menjadi muara dari semua persoalan tersebut. Bayangkan kalau kemampuan konsumsi masyarakat tetap stabil akibat harga sembako dan kebutuhan lainnya masih terkendali dengan baik.

Kembali ke soal tarif listrik, agaknya semua pihak perlu memandang secara jernih. Kondisi listrik di Batam yang jauh lebih baik dibanding kawasan lain (bandingkan dengan Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Natuna, dan lainnya yang masih sering hidup-mati), tidak terlepas dari statusnya sebagai sebuah perusahaan swasta. Konsekwensi dari swastanisasi terhadap PLN Batam, menuntut mereka bekerja secara lebih profesional. Jangan sampai ada komplain terhadap pelayanan yang diberikan. Namun di sisi lain, mereka harus menghidupi diri sendiri; membiayai dirinya sendiri. Konsekwensinya, pandai-pandailah kalau ingin bertahan hidup.

Masalah lain yang kurang terungkap ke permukaan, sebenarnya dunia usaha di Batam selama ini sudah terlanjur menikmati listrik murah. Murah di sini, bisa dilihat dari komposisi harga, bisa pula dihitung dari risiko kerugian akibat listrik yang byar-pet (jika PLN masih berbentuk Persero). Bayangkan berapa kerugian atau tambahan solar yang harus dikeluarkan pengusaha untuk menghidupkan genset pribadi akibat terhentinya mesin produksi ketika listrik PLN byar-pet.

Selain itu, mereka sudah terbiasa mendapatkan sumber listrik murah dengan tingkat risiko pemadaman amat kecil. Untuk membuktikan bahwa dunia usaha di Batam selama ini sudah terlanjur “dimanjakan” dengan berbagai fasilitas, termasuk listrik, bisa dilihat dari angka-angka yang bisa dimiliki dari PLN Batam.

Oleh sebab itu, ketika ada rencana kenaikan tarif listrik, mereka semua berontak, protes, karena terbayang keuntungan bisnis mereka akan berkurang. Logikanya, mana ada pengusaha yang mau keuntungannya menurun. Kalau perlu, seperti ilmu derivatif yang terkenal itu; anak ayam mati satu harus dihitung potential loss-nya sampai si ayam memiliki sekian anak, sekian cucu, dan sekian cicit. Apalagi kalau di antaranya ada yang bertelur emas!***

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>