FTZ hingga Hari Ini

SEORANG teman nelpon dari Midai, Natuna, dua pekan yang lalu. Katanya dia mau ke Pekanbaru untuk membeli beberapa barang untuk kebutuhan counter ponselnya di sana. Rencananya, dari Pekanbaru akan mampir dulu di Batam, melalui pelabuhan Sekupang. Dia ingin berbincang banyak hal dengan saya, karena memang kami sudah lama tak bersua.

“Jangan! Tak usah lewat Batam!” sergah saya.

“Ngapa?” dia balik bertanya.

Ada nada selidik dari pertanyaannya. Mungkin dikiranya saya sudah tak mau berteman lagi dengannya.

“Nanti barang-barang awak ditangkap petugas. Sekarang Batam sudah free trade zone. Barang-barang yang masuk dari luar akan diperiksa. Kalau melebihi jumlah yang dibenarkan, akan dikenakan pajak. Apalagi awak ‘kan bawa perlengkapan untuk ponsel, itu ‘kan termasuk barang elektronik,” kata saya menjelaskan.

“Oh, camtu ya? Mampirpun tak boleh?” tanya dia lagi.

“Betul. Setiap barang yang masuk dari daerah pabean ke kawasan FTZ, akan dikenakan pajak. Jangankan dari Pekanbaru, dari Belakangpadang pun bakal kena,” jelas saya.

Saya memberikan ilustrasi begitu, karena beberapa tahun yang lalu teman saya itu pernah tinggal dan membuka usaha kue-mue di Belakangpadang. Tentu dia sangat hafal dengan daerah asal-mula Batam itu.

“Alamak, macam itu FTZ ‘tu? Tambah susah, ya? Belakangpadang ‘kan Batam juga, macam mana boleh beda aturan?”

“Itulah saktinya FTZ ‘ni, hahahaa…” saya menjawab sekenanya.

Kali yang lain, teman dari Batam TV ngomel-ngomel. Dia dipersulit di Punggur ketika hendak membawa beberapa peralatan untuk siaran langsung STQ di Dabosingkep, Lingga. Peralatan siaran itu tentulah terdiri dari beberapa perangkat elektronik.

“Parah FTZ ‘ni, mau bawa peralatan untuk siaran langsung pun susahnya minta ampun. Harus isi berbagai macam formulir. Macam perusahaan ekspor-impor pula kita jadinya. Kacau…kacau…” omelĀ  kawan itu.

Kata dia, setelah berbagai formulir isian diselesaikan, timbul lagi masalah di pelabuhan, ketika hendak keluar dari Batam. Petugas di sana, katanya tidak mau tahu dengan formulir yang sudah disahkan petugas Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam itu.

“Kata mereka, kami tak mau tahu, kami berbeda dengan mereka (BP Kawasan),” kata kawan dari Batam TV. Menurut kawan itu, petugas yang “menolak” surat-surat yang sudah di-acc BP itu salah satu dari satuan yang langsung berinduk ke Jakarta.

“Tapi, tahu tak, ujung-ujungnya ternyata duit juga. Setelah bertengkar lama, ujung-ujungnya minta duit rokok. Betul-betul kacau. Ternyata, FTZ memberikan peluang pungli yang tak kalah menarik dibanding sebelum FTZ,” kata kawan saya itu, panjang-lebar. Saya tersenyum mendengar keluhannya.

Di lain waktu lagi, saya baca berita di berbagai media, termasuk di Batam News,
ratusan pedagang barang seken mulai mengeluhkan nasib dan masa depan kehidupan mereka. Ada ribuan orang sebenarnya yang selama ini menggantungkan kehidupan keluarga mereka dari jual-beli barang seken. Tapi kini, karena larangan impor barang-barang seken, yang konon katanya untuk menjaga produksi nasional itu, sudah dipastikan ribuan orang itu akan kehilangan mata pencaharian. Padahal, siapa sih di Batam ini yang rumahnya tak pernah disinggahi oleh barang seken? He..he..he…

Kata berita lain, setelah penerapan FTZ terhitung 1 April lalu, harga barang-barang elektronik malah naik. Tentu tidak semata-mata karena kurs rupiah terhadap dolar, tapi karena mulai rumitnya prosedur impor, membuat importir tak bisa berlari terlalu kencang. Akibatnya, tentu saja stok menjadi sedikit seret. Maka, sesuai hukum permintaan: ketika permintaan naik, sementara suplay terbatas, akan terjadi kenaikan harga (price).

Demikian pula dengan sembako. Harganya hari ini masih melambung. Padahal, semestinya BP Kawasan bersama Pemko bisa berkoordinasi menciptakan harga sembako murah bagi masyarakat. Sebab, daya tarik dan daya saing Batam terletak pada letak geografisnya yang berdepan-depan dengan salah satu macan Asia, Singapura. Nah, dalam konteks inilah, jika ingin daya saing kawasan industri di sini semakin meningkat, salah satu jalan adalah dengan menekan harga sembako semurah mungkin. Sebab, pekerja memerlukan itu, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dan tidak disibukkan dengan tuntutan menaikkan UMK (upah minimum kota) setiap tahunnya akibat KHL (kebutuhan hidup layak) yang terus meningkat.

Untuk yang satu itu, konon, BP Kawasan sudah menghitung seberapa besar kebutuhan bahan pokok untuk 915 ribu penduduk Batam, termasuk di dalamnya turis yang selalu mengunjungi kawasan ini. Tapi sayang, sampai saat ini tidak pernah terekspose secara baik. Nah, inilah yang kemudian dicurigai bisa menimbulkan permainan di lapangan, karena yang tahu berapa kebutuhan masyarakat Batam hanyalah instansi tertentu dan orang-orang tertentu saja. Tidak transparan, istilahnya.

Yang tak kalah menghebohkan adalah soal masterlist yang diterapkan bagi importir. Rumit, memang. Sudahlah importir ditentukan oleh BP Kawasan, disuruh pula membuat masterlist, berapa besar kebutuhan impor dalam satu periode tertentu. Abis tu, ngitungnya pakai cara zaman batu pula, sistem manual. Makanya banyak pengusaha yang bersuara lantang, meminta sistem itu ditinjau dan diganti dengan negative list saja. Artinya, petugas cukup mencoret barang apa saja yang tidak boleh diimpor. Sebab, kalau menceklis barang yang boleh diimpor, dengan cara manual pula, kapan mau selesainya mencek ribuan jenis barang tersebut?

Inilah yang kemudian menjadi gambaran awal penerapan FTZ di BBK hari ini. Dulu, kita semua bersusah-payah menuntutnya, sekarang kita pula yang tak berdaya menolak sistem yang lagi-lagi dipaksakan oleh Jakarta itu. Padahal, Ketua Dewan Kawasan (DK) adalah juga Gubernur Kepri. Kalau bicara bakal terganggunya kepentingan ekonomi nasional, seberapa besarlah Kepri ini? Seberapa banyaklah penduduk Batam, Bintan (plus Tanjungpinang), dan Karimun? Goyahkah negara ini karenanya? Kalau itu alasannya, mengapa diadakan FTZ segala? Apanya yang khusus?

Bagi rakyat kebanyakan, sekali lagi, rakyat kebanyakan, yang terbayang di mata mereka adalah, ketika FTZ itu dijalankan, maka nilai saing Batam akan semakin kompetitif, harga barang terkendali, perekonomian bergerak, sektor riil melaju, dan tidak ada lagi mafia sembako. Sehingga dengan demikian, rakyat bisa merasakan manfaat nya. Kalau sebaliknya, FTZ cenderung akan mempersulit masyarakat, untuk apalah dijalankan? Mendingan balik saja ke sistem lama, sebab masyarakat Belakangpadang pun, meski satu daerah otonom bersama Batam, tak bakal marah kalau itu terjadi. Hng…alah, entahlah!***

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>