Fantastis APBD Batam

UNTUK kali pertama, APBD Batam mampu menembus angka Rp1 triliun bahkan lumayan jauh berada di atasnya. Dari RAPBD yang sudah disahkan DPRD Batam, awal belum ini, diperoleh besaran APBD Kota Batam tahun 2009 mencapai Rp1,2 triliun atau selisih sekitar Rp300 miliar saja dengan APBD Provinsi Kepri yang “hanya” Rp1,5 triliun.

Jika dicermati, ini tentu sebuah prestasi tersendiri bagi Kota Batam setelah era otonomi daerah. Sebab, Batam yang sebelumnya sangat identik dengan belas kasihan Jakarta melalui tangan Otorita Batam (kini berbubah menjadi Badan Pengusahaan Kawasan, disingkat BP Kawasan), ternyata mampu menggali berbagai potensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD inilah merupakan sumber penting bagi APBD.

Akselerasi yang dilakukan Pemko Batam ini, tidak lepas dari kepiawaian aparatur yang kini bertugas di Pemko Batam dalam menggali sumber PAD. Berbagai upaya telah mereka lakukan untuk menggali sumber PAD baru atau bahkan meningkatkan potensi sumber pendapatan tersebut. Tidak bisa dinafikan, ini semua bisa terjadi, di antaranya, berkat kecerdikan Sekretaris Kota Batam Agussahiman. Hal ini menjadi tidak bisa dibantah, karena Agussahiman sebelumnya pernah menduduki kursi Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam, sehingga saya yakin, dia tahu celah PAD yang bisa digali lebih maksimal.

Untuk membuktikan peningkatan tersebut, tengoklah angka-angka APBD dari tahun ke tahun. Misalnya, ketika tahun 2006, APBD Batam hanya Rp608 M, lalu pada 2007 meningkat cukup signifikan menjadi Rp880 M. Sayangnya, karena berbagai masalah, termasuk perubahan formulasi penghitungan DAU dari Depkeu, maka setahun berikutnya di APBD 2008 turun hanya menjadi Rp857 M. Baru di APBD 2009 inilah melonjak drastis menjadi Rp1,2 T.

Akan tetapi, tentu persoalannya kemudian tidak menjadi lebih sederhana. Kebijakan anggaran berbasis kinerja menyebabkan Pemko Batam tidak boleh seenaknya menggunakan anggaran yang melonjak secara fantastis tersebut. Penggunaannya tetaplah mengacu kepada plafon anggaran yang sudah disepakati bersama DPRD Batam. Arah Kebijakan Umum (AKU) yang sudah dibuat, tidak boleh dilangkahi begitu saja oleh pihak eksekutif sebagai pengelola anggaran.

Persoalan apakah kemudian terjadi perbedaan yang mencolok antara besaran belanja rutin pemerintah dengan belanja publik, tentu tidak harus membuat APBD menjadi tidak berdaya guna bagi kemaslahatan masyarakat. Sebab, prinsipnya, APBD 2009 yang sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah, adalah mutlak dilaksanakan oleh eksekutif dengan diawasi oleh DPRD. Jika melenceng sedikit saja, maka tugas DPRD-lah yang bertindak sebagai wasit pertama, sebagaimana diperintahkan dalam UU. Bahkan, pada tahap selanjutnya, aparat hukum pun (KPK, kepolisian, kejaksaan) tidak akan segan-segan memprosesnya.

Akhirnya, sebagai warga Batam, saya bangga dengan peningkatan APBD tersebut. Saya percaya, bahwa APBD yang besar itu akan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan meningkatkan akselerasi pembangunan Kota Batam. Sebab, jika dilihat di luar sana, masih sangat banyak sarana dan prasarana di kota ini yang belum memadai. Masyarakat masih sangat berharap bahwa APBD dan serapannya kemudian, benar-benar mampu memberikan pengaruh bagi kemaslahatan mereka. Jika tidak, tentu anggaran yang fantastis tersebut tidak akan berbanding lurus dengan manfaat yang akan dirasakan masyarakat.***

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>