Elektronik Bekas dan Mafia FTZ

PERNYATAAN Ketua Dewan Kawasan (DK) Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas atau lebih dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ) Batam , Bintan, dan Karimun (BBK), Ismeth Abdullah, di berbagai media, Selasa, barangkali bisa dianggap sebagai setitik harapan di tengah belum maksimalnya implementasi FTZ itu sendiri.

Kata Ismeth yang juga Gubernur Kepri itu, khusus elektronik, bisa masuk dalam kondisi seken, dengan harapan untuk diperbaharui alias rekondisi. Namun untuk pakaian dan mobil, tidak bisa dibenarkan, dan harus dalam keadaan baru (brand new). Hanya saja, untuk memasukkan elektronik bekas ke kawasan FTZ, tentu tetap harus mangacu ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK), baik jumlah, jenis, dan aturan yang melekat di dalamnya.

Pernyataan lain yang dikeluarkannya, adalah seputar pajak pertambahan nilai (PPn) yang sampai hari ini disinyalir masih dipungut oleh pengusaha kepada pembeli. Ini tentu saja berdampak terhadap masyarakat konsumen, karena masih harus dikenakan pajak 10 persen dari harga barang. Padahal, sesuai aturannya, mereka mengimpor sudah bebas dari pajak.

Artinya, jika benar sinyalemen itu masih terjadi, pertanyaan kemudian adalah: ke mana PPn itu disetorkan oleh pengusaha? Ke kas negarakah atau ke kantong pribadi mereka? Taruhlah bahwa selama ini, terhitung sejak pemberlakuan FTZ 1 April lalu, pengusaha lupa (atau pura-pura) lupa untuk tidak memberlakukan PPn 10 persen, lalu sudah berapa uang yang sudah “terlanjur” terpungut dan ke mana mereka setorkan? Mekanisme seperti apakah yang bisa melakukan pengecekan ke setiap pengusaha yang terlanjur atau masih memungut pajak 10 persen itu?

Reaksi juga muncul dari ketua DK terhadap pernyataan Ketua Apindo Abidin seputar permainan di pelabuhan yang dia sebut sebagai “mafia pelabuhan”. Menurut Ismeth, memang masih diperoleh informasi bahwa masih ada aparat di lapangan yang bermain, terutama saat terjadinya proses bongkar-muat. Bahkan Ismeth menyebutkan, jika pengusaha menemukan indikasi tersebut, silakan lapor ke DK. Anggota Bidang Sarana dan Prasarana FTZ Batam I Wayan Subawa, mengaku pihaknya sudah mendirikan konter di pelabuhan internasional dan menempelkan nomor ponsel yang bisa dihubungi siapa saja yang merasa dirugikan di pelabuhan.

Untuk istilah “mafia” ini, sebenarnya agak susah diprediksi. Sebab, dalam dunia bisnis, apalagi di Batam ini, hal itu bukanlah barang baru. Bahkan, pelakunya, ya ada di antaranya para pengusaha itu juga. Tak jarang dalam aksinya, mereka berkolaborasi dengan aparat di lapangan maupun pejabat yang terlihat duduk manis di belakang meja.

Melihat berbagai pernyataan di atas, agaknya kita boleh sedikit berharap bahwa FTZ ini kelak akan secara perlahan sampai kepada sasarannya: menstimulus perkembangan ekonomi Kepri. Sebab, ruhnya adalah meningkatkan daya saing kawasan bebas, sehingga daya tariknya naik di mata investor dan pebisnis, yang pada gilirannya akan membuka lapangan kerja secara luas. Tapi, sesederhana itukah?

Seorang teman facebook mempertanyakan kepada saya, sebenarnya FTZ ini untuk siapa, sih? Apakah benar bahwa FTZ hanya untuk para pengusaha, penguasa, dan para penjilat? Untuk menjawab pertanyaan bernada kritis, bahkan cenderung skeptis itu, tentulah saya tak bisa serta-merta, sebelum mengetahui akar persoalannya. Salah-salah, saya malah memberikan jawaban keliru tentang itu semua.

Beberapa waktu lalu, saya juga sempat ngobrol dengan seorang pengusaha kuliner. Kebetulan saat itu dia berkunjung ke Graha Pena, lantai satu. Kami bicara ngalor-ngidul. Namun sampai ke masalah FTZ, dia mengaku sangat kecewa dengan kondisi hari ini. Bahkan, setelah beberapa kali dia mengunjungi Senzen, sebuah kawasan bebas di China, dia tampak sangat masygul. Sebab, dulu, Senzen belajar ke Batam, namun kini, kemajuannya sudah sangat jauh meninggalkan kawasan ini.

Dia mengkritisi dari sisi pengembangan kota dan infrastruktur. Menurutnya, kalau di China, pembangunan sebuah kawasan sangat terfokus. Misalnya, jika pemerintah mulai menentukan sebuah titik pembangunan, maka akan “dikeroyok” secara bersama-sama sampai kawasan tersebut benar-benar jadi. Kalau diambil contoh, misalnya ketika pemerintah melalui Otorita Batam membangun Nagoya atau Jodoh, maka kawasan itulah yang dikeroyok dari segala penjuru sampai benar-benar menjadi sebuah kawasan pusat bisnis yang mumpuni. Setelah selesai, baru kemudian beralih ke kawasan lain seumpama Batuaji. Tapi di kita memang sebaliknya, dibangun beberapa kawasan, dengan harapan terjadi distribusi pembangunan secara merata. Namun yang terjadi sebaliknya; tidak fokus dan terkesan berserakan.

Kembali ke soal pernyataan ketua DK di atas, memang tak bisa dipungkiri masih banyak celah bagi aparat di lapangan untuk bermain. Aturan yang belum tersosialisasi secara baik, bahkan kepada masyarakat luas, paling tidak membuka celah tersebut. Sampai hari ini saja, kalau kita mau jujur, pernahkah DK atau BPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas? Belum. Mereka baru melakukannya kepada para pengusaha dan aparat saja. Padahal, masyarakat luas adalah salah satu stake holder yang akan bersinggungan dengan FTZ tersebut. Hmmm….begitulah. ***

Catatan: tulisan ini sudah dimuat di Batam News (Koran Masyarakat Kota), edisi Rabu, 27/5/09.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>