Belakangpadang di Balik FTZ BBK
2 Dec 2008 Catatan Lepas
“PERANG” pernyataan antara Ketua Dewan Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPPB alias free trade zone) Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) Ismeth Abdullah dengan Wakil Ketua DK KPPB Batam Ahmad Dahlan, mewarnai surat kabar, Selasa (2/12). Pangkal masalahnya, soal pencabutan PP 63/2003, khususnya mengenai item mobil impor.
Jika Ismeth menyebutkan bahwa pengganti PP 63 kelak akan kembali mengakomodir mobil impor, khususnya mobil brand new (baru), Dahlan seakan berseberangan dengan pernyataan tersebut. Ismeth menyebutkan, kalaupun nanti mobil brand new bebas masuk ke kawasan FTZ BBK tanpa pajak, namun jumlahnya akan diatur berdasarkan kuota yang akan ditetapkan oleh DK. Sebab, dalam pikiran Ismeth, jika tidak dibatasi, akan terjadi overload jumlah kendaraan roda empat, khususnya di Batam. Dampaknya, sangat tidak baik, karena ruas jalan di Batam tidak mengalami peningkatan signifikan.
Seakan tak mau kecolongan dengan pernyataan ketuanya, Ahmad Dahlan yang duduk sebagai wakil ketua DK FTZ Batam mempertajam pernyataan Ismeth. Kata Dahlan yang menjabat Wako Batam itu, untuk jenis mobil brand new, akan dibatasi pada mobil yang bisa menunjang aktivitas industri saja. Misalnya, lori dan dump truck, dan alat berat. Sedangkan mobil pribadi akan dibatasi secara ketat. Untuk mobil umum, diutamakan untuk menunjang pengadaan angkutan umum di Batam.
“Jika masuk seenaknya, Deklarasi Kyoto tidak berguna jadinya. Hanya tiga daerah yang menandatangani deklarasi itu, yakni Batam, Palembang, dan Makassar,” kata Dahlan, kepada Batam News, Senin (1/12).
Benarkah pernyataan Ismeth dan Dahlan berseberangan? Sebenarnya, kalau dicermati, tidak juga. Sebab, Ismeth jelas-jelas menyebutkan tetap akan ada pembatasan terhadap mobil pribadi yang dibenarkan masuk ke Batam. Yakni, selain brand new, juga dibatasi jumlahnya. Artinya, kuotanya akan diatur kemudian oleh DK. Dahlan, menurut hemat saya, hanya mempertajam pernyataan Ismeth. Istilahnya, Dahlan bicara pada tatanan implementatif, setelah Ismeth mewacanakan soal general policy (kebijakan umum)-nya. Jadi, more explanation is not urgent, tidak penting!
Baiklah, kita tinggalkan “polemik” kedua kakak-adik itu. Yang jelas, ketika PP 63 itu kemudian diganti dengan aturan penggantinya, ada empat komoditas utama yang diperkirakan akan kembali “membanjiri” kawasan BBK, khususnya Batam. Keempat komoditas yang kelak bakal bebas pajak itu adalah mikol, tembakau, elektronik, dan kendaraan. Agar kawasan ini tidak menjadi arena koboi, pastilah harus ada pembatasan terhadap empat komoditas tersebut. Tapi ini juga bisa menciptakan ladang permainan baru bagi aparat.
Yang tak kalah pelik nanti adalah mengawal barang-barang tersebut ketika keluar dari kawasan FTZ. Sebab, keluar dari kawasan itu ke areal pabean Indonesia, akan dianggap sebagai penyelundupan. Pun demikian, jika barang masuk ke kawasan FTZ melalui pelabuhan tidak resmi, tentu bakal tetap dikenakan pajak impor yang jumlahnya bisa mencapai 150 persen (PP 63), jika tak ingin disebut penyelundupan pula.
Saya kemudian membayangkan, ketika Batam dan pulau-pulau yang dihubungkan oleh enam jembatan itu kelak menikmati berbagai fasilitas khusus (sesuai UU FTZ), Belakangpadang dan sekitarnya tetaplah tampil dengan kebersahajaannya. Meskipun daerah itu merupakan bagian tak terpisahkan dari Kota Batam, secara sederhana, jika barang-barang itu kemudian masuk ke tanah asal muasal Batam itu dalam jumlah besar, tetap dianggap sebagai barang eskpor yang sudah pasti dikenakan aturan kepabeanan. Artinya, Belakangpadang tetaplah sebagai daerah hinterland bagi Batam, ketika Batam menikmati berbagai fasilitas bebas pajak tersebut, kelak.***



Leave a Reply